oleh. Dra.Psi Rivaizah Noor
Konseling secara umum adalah proses interaksi yang dinamis antara seorang konselor dengan konseli / klien, interaksi ini dimaksudkan untuk membantu klien memahami diri dan persoalannya, sehingga klien dapat memecahkan persoalannya.
Proses konseling berbeda dengan proses bimbingan, karena di dalam bimbingan hubungan antara konselor dank lien lebih bersifat searah, konselor lebih banyak aktif dalam membantu klien menyelesaikan masalahnya.
Tahapan yang terpenting dalam memulai konseling adalah rapport, yaitu proses menjalin hubungan baik dengan klien. Rapport ini juga merupakan kunci keberhasilan dalam kelanjutan proses konseling ---- bagaimana konselor membangun rasa aman klien agar bersedia membuka diri, membangun kepercayaan klien pada konselor berkaitan dengan kerahasiaan diri klien.
Beberapa teknik konseling yang umum digunakan dalam proses konseling :
1. Empati adalah kemampuan konselor dalam merasakan apa yang dirasakan klien. Biasanya dalam bentuk pernyataan-pernyataan yang merupakan refleksi konselor atas apa yang dirasakan oleh klien. Misalnya : “ saya dapat merasakan kegelisahan hati dan kecemasan anda”. Empati verbal ini juga hendaknya diselaraskan dengan ekspressi wajah. Keterampilan ini tidak semata-mata kemampuan merasakan perasaan klien, tapi lebih pada kemampuan konselor menghayati dinamika perasaan klien dengan segala persoalan yang dihadapinya.
2. Acceptance (penerimaan). Keterampilan ini merupakan cerminan dari kemampuan konselor untuk menerima klien apa adanya, dengan segala persoalannya, prinsip, pemikiran serta kepribadian yang dia miliki.
3. Refleksi. Merupakan kemampuan konselor dalam “ menangkap “ persoalan klien, selanjutnya mengungkapkan kembali pada klien. Refleksi ini bisa berupa ungkapan atas perasaan klien, juga ungkapan atas persoalan klien.
4. Klarifikasi. Teknik ini perlu dilakukan konselor untuk menggali persoalan secara lebih terang dan jelas, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pengumpulan data yang berkaitan dengan persoalan klien.
5. Kontrak. Merupakan batasan-batasan yang berisi kesepakatan bersama antara konselor dan klien dalam proses konseling yang akan dijalani.
Isi kontrak antara lain :
Ø Berapa kali pertemuan yang akan disepakati
Ø Jam pertemuan yang disepakati
Ø Tugas dan fungsi konselor dan klien dalam proses konseling, dan sebagainya.
Konseling untuk perempuan korban kekerasan sedikit beda dengan konseling umum. Sebab masalah kekerasan terhadap perempuan akibat kesewenang-wenanganterhadap perempuan yang berakar dari perbedaan jender. Oleh karena itu, proses konseling ini memerlukan perspektif tersendiri dan ketrampilan yang sesuai dengan perspektif tersebut. Maka konselor yang akan melakukan proses konseling untuk perempuan korban kekerasan wajib mengikuti “Gender sensitivity Training” dilanjutkan dengan “Training Konselor”.
Beberapa teknik khusus yang harus dikuasi oleh konselor yang akan melakukan pendampingan dan konseling untuk perempuan korban kekerasan ;
1. No Blaming Survivor
Artinya tidak menyalahkan klien sebagai orang yang menjadi korban kekerasan. Sikap ini bisa dijabarkan dalam bentuk :
Ø Non- Judgement. Yaitu sikap tidak mengadili klien. Bagi konselor yang tidak memiliki sesitivitas jender biasanya akan terjebak dalam mitos-mitos yang cenderung menyalahkan perempuan. Pada akhirnya akan semakin memojokkan dan menyudutkan perempuan dan melestarikan budaya subordinasi. Sikap ini berkaitan erat denganmau menerima klien apa adanya tanpa memberi label, menilai atau menyalahkan.
Ø Acceptance. Yaitu kemampuan konselor untuk menerima korban apa adanya, dengan segala persoalannya.
Ø Individual Differences. Dengan berpegang pada prinsif ini, diharapkan seorang konselor tidak terjebak dalam sikap yang membanding-bandingkan antara klien yang satu dengan klien yang lain. Selain itu konselor dapat menghargai perbedaan masing-masing individu, karena setiap orang memiliki latar belakang dan kebudayaan yang berbeda. Misal ada tipe perempuan yang sulit dalam mengambil keputusan, tapi ada juga yang tegas, ada yang pendendam, semuanya ini perlu dihargai sebagai bentuk kelebihan dan kekurangan masing-masing orang.
2. Empowerment
Artinya adalah “pemberdayaan”, merupakan suatu pendekatan penguatan bagi perempuan berdasarkan analisis jender. Dalam proses konseling peran konselor tidak semata-mata mendampingi klien dalam menyelesaikan masalahnya tetapi juga membekali korban agar tumbuh rasa percaya diri, serta berani dalam mengambil keputusan. Bentuk pemberdayaannya antara lain :
Ø Penyadaran jender. Secara umum masalah jender merupakan akar persoalan dari issu kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu dalam proses konseling issu – issu seperti ini yang perlu dikomunikasikan untuk meluruskan penilaian bias jender berkaitan dengan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Ø Membantu klien membuat keputusan. Salah satu tugas konselor dalam melakukan perberdayaan pada klien adalah membantu klien menemukan berbagai alternatif jalan keluar dengan berbagai pertimbangan. Tidak dibenarkan kalau konselor yang membuat keputusan bagi diri klien.
Ø Membantu memahami persoalan. Salah satu perasaan yang paling menonjol pada perempuan korban kekerasan adalah “ self Blame” --- menyalahkan diri sendiri, sehingga menyulitkan korban untuk melihat persoalan secara utuh dan kesulitan pula dalam mengambil keputusan.
Ø Memberikan Support. Yaitu dukungan, bantuan, atau dorongan. Support merupakan unsur terpenting yang harus dimiliki bagi mereka yang melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan. Sebab korban sering merasa putus asa, tidak berguna bahkan sampai pada keinginan untuk bunuh diri.
Ø Memberikan Informasi.
Banyak korban kekerasan yang “buta” akan hak-hak hokum maupun perlindungan lainnya yang dapat dia lakukan sehubungan dengan kekerasan yang dialaminya. Seandainya dia tahu biasanya dia juga ragu-ragu untuk mengambil langkah karena keterbatasan informasi. Disinilah peran konselor untuk menjadi sumber informasi berkaitan dengan persoalan yang dia hadapi.
3. Membantu Memperoleh Insight.
Insight adalah keadaan di mana seseorang memperoleh kesadaran menyeluruh yang selama ini belum dia peroleh. Insight bisa berupa pemahaman akan kelebihan dan kekurangan diri, pemahaman akan dinamika sejarah kehidupannya selama ini, maupun kesadaran lain seperti persoalan ketimpangan jender. Peran konselor dalam mendampingi korban adalah menghantarkan klien untuk memperoleh insight berkaitan dengan persoalan yang dia hadapi.
4. Intervensi Krisis
Merupakan istilah teknis untuk mengambil inisiatif “kesegaraan” yaitu ketika korban dalam keadaan krisis. Misalnya :
Ø Baru saja diperkosa
Ø Lari dari rumah karena dihajar suami
Ø Diancam oleh suami untuk dihajar
Ø Korban dalam keadaan luka dan perlu pengobatan.
Disamping memiliki keberpihakan kepada perempuan / memiliki sensitivitas jender, memiliki skill di bidang konseling, seorang konselor yang mendampingi perempuan korban kekerasan perlu juga mempunyai pribadi yang akomodatif dan fleksibel. Wujudnya dalam bentuk :
Ø Hangat. Yaitu mudah dan terbuka untuk membangun hubungan dengan klien. Sebab biasanya korban menganggap dirinya kotor, pantas untuk disisihkan dan tidak berguna. Dengan sikap konselor yang hangat diharapkan klien mau membuka diri dan mau membangun relasi dengan konselor.
Ø Atentif. Merupakan sikap penuh perhatian, yang meliputi kejelian atau kecermatan konselor dalam proses penerimaaan dan pemahaman terhadap klien. Sikap ini sangat membantu dalam membangun hubungan baik antara klien dan konselor. Wujud sikap ini seperti mengingat spesifikasi khusus dari diri klien atau masalahnya, memberikan masukan yang positif pada diri klien, yang selama ini mungkin belum disadari klien.
Ø Toleran. Yaitu mampu menenggang rasa terhadap perbedaan antara konselor dan klien. Sikap toleran ini biasanya berkaitan dengan keterampilan non-judgement.
Ø Beriman Kepada Tuhan YME. Seorang konselor juga perlu memiliki keyakianan yang essensial dalam keimanannya kepada Tuhan YME. Hal ini penting dalam memberikan dukungan religius pada korban.
Ø
(Sumber bacaan : Buku Pegangan Bagi Konselor Yang Bekerja dengan Perempuan Korban kekerasan, Rifka Annissa, 1997).
Senin, 10 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar